KPU Masih Tunggu Ada Tidaknya Gugatan Pilkada Kabupaten Tangerang di MK

fin.co.id - 07/12/2024, 13:01 WIB

KPU Masih Tunggu Ada Tidaknya Gugatan Pilkada Kabupaten Tangerang di MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

fin.co.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang masih menunggu ada tidaknya pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Tangerang yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Hukum dan Pengawasan, Dedi Irawan, mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima laporan adanya gugatan tersebut karena masih menunggu nomor register perkara dari MK yang disampaikan ke KPU RI.

"Sampai hari ini belum ada laporan gugatan. Tapi pada prinsipnya kami (KPU) masih menunggu informasi dari MK melalui KPU RI," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu 7 Desember 2024.

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024 untuk gugatan hasil Pilkada bisa dilakukan oleh masing-masing paslon 3×24 jam pasca penetapan hasil rekapitulasi.

Baca Juga

Dedi menyebut sampai hari ini baru Kabupaten Serang saja daerah di Banten yang teregister mengajukan gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

"Di Banten baru ada 1 yaitu Kabupaten Serang kalau Kabupaten Tangerang sampai sekarang kita belum terima laporan. Kita masih menunggu karena yang mengajukan gugatan Pilkada ke MK ini juga kan banyak," ujarnya.

Meski begitu, jika dihitung dari waktu penetapan hasil rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Tangerang, pada 3 Desember 2024 malam lalu, maka pengajuan gugatan ke MK akan berakhir malam ini.

Oleh karenanya semisal tidak ada paslon yang mengajukan gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi maka KPU Kabupaten Tangerang akan segera menetapkan Paslon Bupati/Wakil Bupati Tangerang terpilih.

"Setelah pleno rekapitulasi selesai, tahapan berikutnya misal tidak ada gugatan dari Paslon kemudian KPU Kabupaten/ Kota (akan) menetapkan Paslon terpilih," tandasnya.

Baca Juga

Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis
-->