Nasional . 07/12/2024, 13:57 WIB

Geledah 13 Lokasi, KPK Sita Barbuk Elektronik hingga Dokumen Terkait Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan sejumlah barang bukti yang disita dari penggeledahan di Bengkulu. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Calon Gubernur Pertahana, Rohidin Mersyah.

"Pada tanggal 4 sampai 6 Desember 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Sabtu 7 Desember 2024.

Tessa mengatakan, penggeledahan ini untuk memperkuat alat bukti yang dimiliki Penyidik KPK. Dari hasil penggeledahan tersebut, kata Tessa, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari dokumen hingga barang bukti elektronik.

"KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen,surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE)," jelas Tessa.

Tessa mengimbau kepada para pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk bersikap kooperatif dalam memyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya.

"Untuk pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang," tegas Tessa.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Provinsi Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024. Adapun pada pemerikeaan ini, saksi didalami terkait dengan permintaan gubernur untuk menjadi tim sukses, penyerahan uang untuk operasional dan logistik pencalonan Gubernur dan distribusi uang 'serangan fajar' untuk pemenangan gubernur.

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan," kata Alex di Jakarta dikutip YouTube KPK pada Senin 25 November 2024.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. KPK selanjutnya menetaokan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu, ID (Isnan Fajri), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Adc. Gubernur Bengkulu," lanjutnya Alex.

Total uang yang diamankan dalam kegiatan operasi tangkap tangan tersebut adalah Rp7 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura. Adapun, atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

(Ayu)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com