News . 07/12/2024, 23:13 WIB
fin.co.id — Forum Jamsos gulirkan 5 (lima) maklumat Pengelolaan Dana Jaminan Sosial (Jamsos) guna melindungi dan mengamankam masa depan Pekerja dan Buruh selaku stakeholder di BPJS Ketenagakerjaan. Diantaranya himbauan agar Pemerintahan Prabowo Subianto tidak intervensi dalam pengelolaan Dana BPJS Ketenagakerjaan diluar peruntukan untuk kepentingan Pekerja dan Buruh. Misalnya akan digunakan untuk Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) agar tidak melanggar UU SJSN dan BPJS
Demikian salah satu hasil kesimpulan Forum Group Diskusi (FGD) dari 5 (lima) poin yang dirangkum media dalam kegiatan Forum Jamsos bersama Lintas Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja bertajuk Profesionalisme dan Pengamanan Dana Jaminan Sosial Sesuai UU SJSN, Jumat, 6/12/24 di Cibubur, Jakarta Timur. Sebagai pemateri adalah Timboel Siregar, Pemerhati Jaminan Sosial, HM.Jusuf Rizal, Penggiat Anti Korupsi/aktivis Pekerja, Royanto Purba dan Hermansyah mewakili Serikat Pekerja Federasi dan Konfederasi
Forum Jamsos merupakan wadah para pekerja lintas Federasi dan Konfederasi guna mengawasi, mengawal dan memberikan masukan dalam pengelolaan dana Jaminan Sosial selaku stakeholder dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jangan sampai ada penggunaan dana yang tidak untuk kepentingan sesuai dengan program BPJS Ketenagakerjaan yaitu 1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). 2. Jaminan Kematian (JKm). 3. Jaminan Hari Tua (JHT). 4.Jaminan Pensiun (JP).5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Kepada media Koordinator Forum Jamsos Jusuf Rizal mengatakan pengelolaan Dana Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan sudah cukup bagus, apalagi ketahanan dananya juga bisa dibilang sehat, karena 70% dananya didepositu. Namun memang masih perlu terus penyempurnaan di bidang manajemen agar transparan, efesien, dan akuntable, agar dalam pengelolaan tidak terjadi lagi kebobolan Rp. 43 trilyun seperti menajemen sebelumnya. BPJS Kesehatan juga mengalami hal yang sama mencapai Rp. 20 trilyun.
Saat ditanya media, bagaimana jika pemerintah, Misalnya Kementerian Keuangan akan mengelola dana BPJS Ketenagakerjaan mengingat jumlahnya cukup besar Rp.812 trilyun, untuk digunakan kepentingan program pemerintah lainnya, seperti Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)?
Baik Jusuf Rizal, Timboel Siregar, Royanto Purba, Hermansyah serta penanggap dari pekerja sepemikiran memberi jawaban, jika Pengelolaan dan Penggunaan Dana Jaminan Sosial wajib hukumnya harus dikelola oleh BPJS (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial), sebagaimana amanat UU Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 47 Ayat 1 maupun UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Tidak boleh digunakan di luar peruntukan untuk para Pekerja dan Buruh. Jika ada pemikiran yang bertentangan, maka pemerintah perlu mengubah atau menyempurnakan Undang- Undang yang mengatur itu.
“Untuk itu Forum Jamsos meminta dan mengingatkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengutak atik dana Pekerja dan Buruh di BPJS Ketenagakerjaan. Begitu juga diharapkan ke Kementerian Tenaga Kerja, MPR, DPR, DPD maupun DJSN (Dewan Jaminan Sosial) harus turut mengawasi secara maksimal pengelolaan Dana Jaminan Sosial itu agar kedepan tidak membawa masalah,” tegas Jusuf Rizal, tokoh penggiat anti korupsi dan aktivis pekerja itu
Sementara Timboel Siregar dan Hermansyah menyoroti beberapa produk BPJS Ketenagakerjaan agat dapat direview sehingga memiliki daya tahan. Misalnya perlu dipikirkan menaikkan iuran beberapa produknya agar dalam jangka penjang tidak kebobolan, semisal Jaminan Hari Tua (JHT). Hermansyah untuk menekan klaim, perlu adanya peningkatan sadar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Sedang Royanto Purba mengatakan seharusnya pelayanan BPJS Ketenagakerjaan menyentuh masyarakat pekerja informal yang tidak mampu.
Jusuf Rizal, mengingatkan kepada manajemen BPJS Ketenagakerjaan untuk lebih agresif menggenjot pekerja sektor informal, yang saat ini dari 85 juta, baru tergarap 9 juta orang. Ia juga mewanti-wanti agar klaim JKM (Jaminan Kematian) perlu diteliti mengingat banyak oknum mengklaim kematian padahal orangnya masih hidup, seperti temuan di Aceh, isterinya masih hidup namun diklaim ke BPJS Ketenagakerja telah meninggal dunia.
Disebutkan untuk pengawasan pengelola Dana Jaminan Sosial menurut Forum Jamsos telah dilakukan secara berlapis. Ada Dewan Pengawas Berwenang melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dewan Pengawas juga menyampaikan laporan pengawasan penyelenggaraan Jaminan Sosial kepada Presiden dan DJSN. Kemudian ada DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan kedepan Forum Jamsos akan turut menjadi mitra kritis dalam pengawasan.
Pengawasan Pengelolaan Dana Jaminan Sosial, juga dibantu dengan Peraturan Presiden. Beberapa peraturan presiden yang mengatur pengelolaan dana jaminan sosial, di antaranya:
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com