Oknum Brimob Polda Lampung Diduga Setubuhi Gadis SMP, Kasus Ditangani Propam

fin.co.id - 06/12/2024, 05:56 WIB

Oknum Brimob Polda Lampung Diduga Setubuhi Gadis SMP, Kasus Ditangani Propam

Ilustrasi - Brimob

fin.co.id -  Oknum anggota Brimob Polda Lampung berinisial RM diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Peristiwa ini terjadi di sebuah indekos milik oknum berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) tersebut, pada akhir Agustus 2024 dan telah dilaporkan ke polisi. 

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak membenarkan laporan itu. 

"Iya benar, pelakunya adalah anggota Brimob," ujar Kombes Pol Pahala kepada wartawan. 

"Ini kasus bukan TPPO, memang benar ada laporan bulan September yang lalu, dan kami sedang melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Laporannya persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan kasus itu kini ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung

Dia mengatakan, hingga kini pihaknya masih memprosesnya karena menyangkut perkara pidana yang berdampak pada hak anak dan moralitas masyarakat.

"Kami memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada ruang bagi tindakan yang melanggar hukum, terlebih lagi jika melibatkan institusi kepolisian," katanya kepada disway Grup fin, Jumat 6 Desember 2024.

Katanya, penyidik akan menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel. 

"Polda Lampung akan menangani kasus ini dengan profesionalitas tinggi, tanpa pandang bulu, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," jelasnya.

Pihaknya, memastikan perdamaian antar korban dan pelaku tidak menghapuskan kewajiban penegakan hukum. 

"Upaya mediasi atau perdamaian adalah hak masing-masing pihak, tetapi proses hukum tetap harus berjalan sesuai prosedur," ujarnya. (*) 

Afdal Namakule
Penulis