fin.co.id - Seorang wanita berinisial DM (24) asal Kabupaten Demak, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah.
Wanita berinisial DM itu diduga terlibat dalam penyebaran dan peredaran video pornografi melalui media sosial.
DM ditangkap setelah diketahui memperjualbelikan video tersebut dengan meminta pembayaran antara Rp50.000 hingga Rp500.000 untuk akses video dengan durasi lebih panjang.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, menjelaskan bahwa tersangka mengunggah video pornografi tersebut di status WhatsApp (WA) dengan durasi pendek.
Bagi yang ingin menonton versi lebih panjang, DM meminta pembayaran sesuai kesepakatan.
Video yang diunggah di status WA tersebut dilihat oleh kontak-kontak di ponsel tersangka yang berjumlah antara 800 hingga 1.100 orang.
Dari aktivitas tersebut, DM berhasil menghasilkan uang sekitar Rp4,45 juta, yang sebagian digunakan untuk keperluan sehari-hari, perawatan, dan judi daring.
Baca Juga
DM menjelaskan bahwa video tersebut dibuat bersama tiga pria berinisial M, F, dan E, yang awalnya hanya untuk konsumsi pribadi.
Namun, DM kemudian mengunggah video tersebut tanpa sepengetahuan mereka, dan mulai menjualnya kepada orang lain.
"Setiap kali melakukan kegiatan pornografi dengan para saksi tersebut, tersangka meminta video tersebut direkam dan dikirimkan melalui WA, namun kemudian video itu diperjualbelikan tanpa izin mereka," tambah Kapolres.
DM kini telah mengakui perbuatannya dan uang hasil penjualan video digunakan untuk kebutuhan pribadi serta perawatan.
Polisi terus menyelidiki lebih lanjut kasus ini, sementara tiga pria yang terlibat dalam pembuatan video tersebut masih dalam pemeriksaan.