Pemerintah Keukeuh PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Ini Kata Kemenkeu

fin.co.id - 04/12/2024, 15:34 WIB

Pemerintah Keukeuh PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi Pajak (Istimewa)

fin.co.id - Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen tetap berjalan pada 1 Januari 2025. Keputusan ini tetap diambil di tengah tolakan masyarakat mengenaikan kenaikkan PPN tersebut.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono mengatakan, pemerintah nantinya juga akan tetap memasukkan prinsip keadilan perpajakan sebagai bahan pertimbangan.

“Waktu G20 memajaki orang-orang kaya super rich, itu memang membawa potensi besar bagi kita semua,” ujar Parijono dalam keterangan tertulisnya, Rabu 4 Desember 2024.

Selain itu, Parijono juga menambahkan, kebijakan PPN 12 persen tersebut nantinya juga akan memberikan pengecualian kepada beberapa kelompok dalam rangka menjaga daya beli.

“Kalau kita lihat dari satu sisi, itu pengecualiannya sudah jelas, yaitu untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya,” katanya.

Selain itu, Parijono mengatakan, untuk menjaga daya beli, nantinya pemerintah juga akan memperkuat keberadaan subsidi.

“Daya beli kan jadi salah satu prioritas, maka kita akan perkuat juga subsidi jaring pengaman,” ujarnya.

(Bia)

Mihardi
Penulis