fin.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang memastikan tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Serentak 2024 yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, mengatakan bahwa tahapan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan telah selesai dilaksanakan dan berjalan dengan lancar.
"Alhamdulillah untuk KPU Kabupaten Tangerang tidak ada pemungutan suara ulang," kata Umar, Rabu 4 Desember 2024.
Selanjutnya, sambung Umar, sebagaiman diatur dalam PKPU 18 tahun 2024 di Pasal 29 ketika hasil rekapitulasi di masing-masing PPK sudah sampai ke KPU, pihaknya pun berkewajiban melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat Kabupaten.
Baca Juga
- Pasangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Terpilih
- Ketua DPRD Tak Hadiri Paripurna Penetapan Bupati Tangerang Terpilih, Para Kadis Kompak Duduk di Belakang Maesyal - Intan
"Dan alhamdulillah hari ini adalah hari kedua KPU Kabupaten Tangerang melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi untuk hasil perolehan suara Pilkada Serentak," ujarnya.
Dikatakan Umar, selesai diplenokan pihaknya akan langsung melakukan dua agenda penetapan. Pertama yakni penetapan hasil rekapitulasi perolehan baik itu pemilihan Gubernur maupun Bupati.
Agenda kedua yakni mengeskakan (SK) hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.
"Nanti kita akan SK-kan yang pemilihan Bupati karena memang yang punya hajatnya itukan KPU Kabupaten Tangerang dan untuk yang pemilihan gubernur hasilnya kita akan rapat plenokan lagi di tingkat Provinsi," kata dia.
Baca Juga
- Bawaslu Muara Enim Bongkar Pelanggaran Kode Etik PPK Lawang Kidul, KPU Diminta Tindak Lanjuti!
- Dugaan Kecurangan Massif Terungkap! Pemilih Siluman, Pemilih Ganda, dan Tanda Tangan Palsu Warnai Pilkada Muara Enim