KPK Ungkap 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN, Siapa Saja?

fin.co.id - 04/12/2024, 19:57 WIB

KPK Ungkap 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN, Siapa Saja?

Ilustrasi: Gedung KPK di Jakarta.

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) mengungkapkan sebanyak 52 dari 124 pejabat Kabinet Merah Putih (KMP) belum mengajukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini berdasarkan informasi yang dihimpun dari Direktorat LHKPN KPK hingga Selasa 3 Desember 2024.

"Dari 52 menteri atau kepala lembaga setingkat menteri, 36 di antaranya sudah melaporkan harta kekayaan dan 16 lainnya belum," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 4 Desember 2024.

Dari total 57 Wakil Menteri atau Kepala Lembaga Setingkat Menteri, sebanyak 30 orang di antaranya sudah lapor sementara 27 lainnya belum. Lalu, kata Budi, dari 15 Utusan Khusus Presiden atau Penasihat Khusus tercatat 6 sudah melaporkan harta kekayaannya dan 9 lainnya belum.

"Secara keseluruhan dari total 124 Wajib Lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 belum lapor. Artinya 58 persen Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya," tutur Budi.

Dalam kesempatan ini, Lembaga Antirasuah mengapresiasi para penyenggara negara yang sudah melaporkan LHKPN.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Lapor yang sudah patuh menyampaikan LHKPN-nya, dan mengimbau bagi yang belum menyampaikan agar segera melaporkan sampai dengan 3 bulan sejak tanggal pelantikan," katanya.

Budi mengungkapkan, pihaknya terbuka untuk membantu para Penyelenggara Negara (PN). "KPK terbuka untuk membantu apabila dalam pengisiannya mengalami kendala," ujarnya.

Laporan LHKPN ini, menurutnya, merupakan langkah awal untuk pncegahan korupsi. "Kepatuhan LHKPN merupakan instrument penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara," pungkasnya.

(Ayu)

Mihardi
Penulis