KPK Amankan Rp6,8 Miliar dan Tetapkan 3 Tersangka dari OTT Pekanbaru

fin.co.id - 04/12/2024, 08:56 WIB

KPK Amankan Rp6,8 Miliar dan Tetapkan 3 Tersangka dari OTT Pekanbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp 6.820.000.000 atau Rp 6,8 miliar dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pekanbaru, Riau. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp 6.820.000.000 atau Rp 6,8 miliar dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pekanbaru, Riau. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari rangkaian kegiatan tersebut, Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di wilayah pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Rabu, 4 Desember 2024, dini hari.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin, 2 Desember 2024, Pejabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar bersama sejumlah pihak lain diamankan dan ditetapkan jadi tersangka.

"KPK selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai Tersangka," jelas Ghufron. 

Baca Juga

Ghufron menjelaskan, diduga telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daer Kota Pekabaru sejak bulan Juli 2024.

Hal ini untuk kepentingan Risnanda Mahiwa selaku Pj. Wali Kota Pekabaru dan Indra Pomi Nasution (IPN) selaku Sekda Kota Pekanbaru.

 

Plt. Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK) yang dibantu staf Plt. Bagian Umum, Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS)  diduga mancatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran GU. 

NK juga berperan melakukan penyetoran uang kepada RM dan IPN melalui ajudan Pj. Walikota Pekanbaru.

"Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda diantaranya untuk anggaran Makan Minum (APBDP 2024). Dari penambahan ini diduga PJ. Walikota menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar," tutur Ghufron. 

Baca Juga

Selanjutnya, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Ayu)

Khanif Lutfi
Penulis
-->