Viral! Driver Ojol Pukul Pelanggan Pria karena Diminta Lakukan Hubungan Intim

fin.co.id - 03/12/2024, 17:00 WIB

Viral! Driver Ojol Pukul Pelanggan Pria karena Diminta Lakukan Hubungan Intim

Viral! Driver Ojol Pukul Pelanggan Pria karena Diminta Lakukan Hubungan Intim

fin.co.id-- Jagat media sosial dhebohkan dengan seorang driver ojol yang mengajar customer pria sampai menangis.

Driver Gojek tersebut merasa kesal dengan customer pria karena dipesan untuk melakukan hubungan sesama jenis. Peristiwa ini menjadi viral di media sosial yang dilihat melalui akun X @jackcfrost.

Melalui video tersebut nampak pengendara gojek menghajar pria yang merupakan customernya berkali-kali sampai ia menangis.

Pria tersebut merintih kesakitan atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pengendara ojek tersebut.

Dalam video berikutnya nampak pengendara gojek dan customer pria telah dipisahkan dan melakukan mediasi oleh pihak kepolisian.

Atas kejadian tersebut banyak warga netizen memberikan komentar.

"Sumpah pengen nonjok mukanya," komentar netizen.

"Gimana bang, memuaskan service nya?," ujar netizen.

"Namanya juga konoha," ujar netizen.

Isu mengenai LGBT di Indonesia merupakan topik yang sensitif dan kompleks, melibatkan aspek hukum, agama, sosial, dan budaya. Pandangan mengenai LGBT sangat beragam di masyarakat Indonesia, dan peraturan terkait juga terus berkembang. Informasi yang diberikan di bawah ini bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum.

Secara umum, di Indonesia tidak ada undang-undang yang secara khusus mengkriminalisasi orientasi seksual atau identitas gender seseorang. Namun, terdapat beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat ditafsirkan dan diterapkan untuk menjerat tindakan tertentu yang melibatkan individu LGBT.

Beberapa poin penting terkait hukum LGBT di Indonesia:

Tidak ada undang-undang anti-diskriminasi: Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara eksplisit melarang diskriminasi berdasarkan orientasi seksual atau identitas gender.Pasal yang relevan: Beberapa pasal dalam KUHP yang sering dikaitkan dengan kasus-kasus yang melibatkan LGBT antara lain:Pasal 282: Perbuatan cabul dan pencabulan.Pasal 292: Perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa.Pasal 417: Penyerobotan seksual.

Penerapan hukum yang beragam: Penerapan pasal-pasal tersebut dalam kasus yang melibatkan LGBT seringkali tidak konsisten dan bergantung pada interpretasi hakim serta kondisi sosial di masing-masing daerah.Stigma sosial: Selain aspek hukum, individu LGBT di Indonesia juga sering menghadapi stigma sosial, diskriminasi, dan kekerasan.

Ari Nur Cahyo
Penulis