Nasional . 03/12/2024, 08:15 WIB
fin.co.id - Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam merayakan hari-hari besar keagamaan serta memperhatikan efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Dalam SKB yang diterbitkan pada 14 Oktober 2024, terdapat 17 hari libur nasional yang akan dirayakan sepanjang tahun 2025. Di antaranya adalah libur Tahun Baru 2025 pada 1 Januari, Hari Raya Idul Fitri pada 31 Maret dan 1 April, serta Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus.
Selain itu, sejumlah cuti bersama juga ditetapkan untuk memberi waktu lebih bagi masyarakat dalam merayakan hari raya bersama keluarga.
Berikut adalah daftar lengkap kalender 2025 libur nasional dan cuti bersama yang perlu Anda ketahui agar bisa merencanakan waktu libur Anda dengan baik:
Libur nasional dan cuti bersama memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat dari rutinitas dan mempererat kebersamaan dengan keluarga.
Selain itu, libur panjang juga berdampak positif terhadap sektor pariwisata, dengan meningkatnya jumlah wisatawan domestik yang berkunjung ke destinasi wisata, hotel, dan restoran. Dengan begitu, liburan ini turut mendukung perekonomian lokal. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com