MEGAPOLITAN . 03/12/2024, 15:04 WIB
fin.co.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menggelar razia uji kepatuhan emisi di wilayah Jakarta Utara, Selasa 3 Desember 2024. Razia ini tepatnya digelar di Jalan Perintis Kemerdekaan sebagai upaya menjaga udara di Jakarta tetap bersih.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, kegiatan ini juga untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor mematuhi standar baku mutu emisi. Untuk razia kali ini, DLH belum mengenakan sanksi bagi pelanggar. Bagi yang kendaraannya tidak lulus uji emisi hanya diberikan teguran.
Namuk kata Asep, untuk ke depannya, DLH telah menyiapkan 3 sanksi sekaligus bagi pelanggar kepatuhan emisi.
Asep melanjutkan, nantinya bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenai sanksi tilang elektronik, penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi, dan pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan.
"Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan. Bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama menjaga lingkungan,” jelas Asep dalam keterangannya.
Asep juga menegaskan, ketiga kebijakan tersebut sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan, seperti UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 dan berbagai regulasi lainnya.
Sebagai contoh, terang Asep kendaraan yang tidak lulus uji emisi nantinya tidak hanya akan dikenakan sanksi tilang berbasis ETLE, tetapi juga dapat dikenai tarif parkir tertinggi di lokasi tertentu, serta denda pajak tahunan yang terintegrasi.
“Harapannya, ini menjadi dorongan positif agar warga Jakarta lebih tertib dalam memenuhi kewajiban ini,” tambahnya.
Sementara, Wakil Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta Sarjoko menjelaskan, kegiatan ini mencakup pemeriksaan kendaraan di lokasi razia.
Pemeriksaan dilakukan dengan menghentikan pengemudi secara langsung oleh petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian kendaraan diperiksa melalui aplikasi E-Uji Emisi untuk memastikan apakah sudah memenuhi kewajiban uji emisi atau belum.
Jika belum atau masa ujinya sudah kedaluwarsa, DLH memfasilitasi pelaksanaan uji emisi secara langsung di tempat.
Selain itu, Sarjoko juga menyampaikan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan sangat bergantung kondisi kendaraan.
Jika kendaraan sudah melakukan uji emisi dan lulus, pengemudi dapat melanjutkan perjalanan.
"Namun, bagi kendaraan yang belum memenuhi baku mutu, akan diberikan saran untuk melakukan perawatan atau perbaikan kendaraan demi meningkatkan performanya," pungkasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com