Pilkada . 02/12/2024, 14:53 WIB
fin.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengaku belum mengetahui soal kubu pasangan calon (paslon) Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menolak tanda tangan berita acara di 25 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal itu beredar luas di media sosial (medsos) X dengan akun @PaltiWest2024.
Dalam akun itu menyebut jika kubu RIDO mencoba menggagalkan kemenangan paslon nomor urut 03, Pramono Anung-Rano Karno. Menanggapi hal itu, Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, jika dirinya belum menerima informasi terkait hal itu.
"Saya belum dapat info," kata Wahyu saat dikonfirmasi Disway Group, Senin 2 Desember 2024.
Wahyu menyarankan untuk mengecek langsung di masing-masing wilayah terkait hal itu. "Mungkin bisa cari ke kota masing-masing ya," pungkasnya.
Adapun dalam cuitan akun X @PaltiWest2024 dituliskan, jika kubu pasangan RIDO mencoba menggagalkan kemenangan paslon Pramono-Rano di Pilkada Jakarta.
Caranya kubu RIDO menolak tanda tangan di 25 tempat pemungutan suara (TPS) tang tersebar di 9 kecamatan. Namun, @PaltiWest2024 tak menyebutkan secara gamblang hal itu terjadi di TPS mana saja.
"Ada rencana tim RIDO menggagalkan kemenangan dengan menolak tanda tangan di 25 PPK ternyata serius," tulis akun X @PaltiWest2024.
Kata @PaltiWest2024, mendesak KPU untuk melakukan pemungutas suara ulang (PSU) di 25 TPS tersebut.
"Skenario mereka akan "memaksakan" PSU di sekitar 25 TPS. Menyebutkan salah satu indikasinya adalah saksi tdk menandatangani berita acara. Ini sdh terjadi di 9 kecamatan," tulisnya.
(Cah)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com