KPK Cekal 8 Orang Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Karet di Kementan Senilai Rp75 Miliar

fin.co.id - 02/12/2024, 17:46 WIB

KPK Cekal 8 Orang Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Karet di Kementan Senilai Rp75 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero). (Disway/Ayu Novita)

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah delapan orang ke luar negeri terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa sarana fasilitas pengelolaan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2021-2023.

"Ada yang dicegah, ada delapan orang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin 2 Desember 2024.

Namun, Tessa enggan merincikan identitas kedelapan orang tersebut. Dia juga mengatakan, tim penyidik tengah melakukan penggeledahan. Namun, dia enggan menyebutkan di mana lokasinya.

"Terkait lokasi geledah, karena masih berproses, belum bisa diumumkan. Jumlahnya baru satu lokasi," katanya.

Namun, dia menyebutkan, dalam penggeledahan itu tim penyidik menemuka sejumlah barang bukti. Di antaranya, kata dia, uang dan barang bukti elektronik.

"Uang, catatan, BBE (Barang Bukti Elektronik)," ujarnya.

Tessa menambahkan soal kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara pengelolahan karet di Kementan Tahun Anggaran 2021-2023 ini mencapai Rp75 miliar.

Sebelumnya, pada Kamis 28 November 2024, KPK memeriksa dua saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.

Dua saksi tersebut adalah Direktur PT Sintas Kurama Perdana Periode Mei 2020 - Oktober 2024, Rosy Indra Saputra dan Biro Umum & Pengadaan 2019-2024), Reny Maharani. 

"Saksi hadir, didalami terkait dengan proses lelang untuk Pengadaan Sarana Fasilitasi Pengolahan Karet pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2023 dan pengetahuan mereka terkait dengan pengaturan lelang" kata Tessa.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) sarana fasilitasi pengolahan karet pada Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun anggaran 2021-2023. 

Direktur Penyelidikan, Asep Guntur Rahayu menjean bahwa pihak Kementan melakukan pengadaan membeli produk tersebut untuk selanjutnya disalurkan petani, namun diduga terjadi penggelembungan harta atau mark up.

"Cuma yang terjadi adalah penggelembungan harga. Jadi harga yang tadinya dijual misalnya Rp 10 ribu per sekian liter menajdi Rp 50 ribu per sekian liter," ungkap Asep pada Kamis 28 November 2024. 

(Ayu)

Mihardi
Penulis