WNI Ditangkap di Jepang Gegara Kasus Percobaan Pembunuhan dan Perampokan ke Pasutri Lansia

fin.co.id - 30/11/2024, 15:16 WIB

 WNI Ditangkap di Jepang Gegara Kasus Percobaan Pembunuhan dan Perampokan ke Pasutri Lansia

WNI Ditangkap di Jepang atas Kasus Percobaan Pembunuhan dan Perampokan ke Pasutri Lansia

fin.co.id- Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Yogi Ageng Prayogo (24) ditangkap oleh kepolisian Jepang atas dugaan percobaan pembunuhan dan perampokan. Insiden ini melibatkan pasangan lanjut usia di Kota Kakegawa, Prefektur Shizuoka.

Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, informasi diterima dari Kepolisian Kakegawa pada 28 November 2024.

"YAP ditangkap pada 27 November 2024 atas tuduhan percobaan perampokan dan pembunuhan terhadap dua lansia warga negara Jepang berusia 81 tahun dan 78 tahun. Akibat tindakannya, kedua korban mengalami luka parah dan kini dirawat di rumah sakit," ujar Judha dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (28/11/2024).

Judha juga mengungkapkan bahwa Yogi melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan judi online. Motif ini semakin memperburuk situasi yang telah memicu perhatian luas di Jepang dan Indonesia.

"YAP melakukan perampokan untuk keperluan judi online," ujarnya.

KBRI Tokyo telah memastikan akan memberikan pendampingan kekonsuleran sesuai hukum yang berlaku di Jepang.

"Saat ini, Kepolisian Kakegawa sedang melakukan investigasi lebih lanjut. KBRI Tokyo akan memantau proses hukum dan memastikan hak-hak yang bersangkutan terpenuhi sesuai aturan setempat," tegas Judha.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat implikasi hukumnya terhadap hubungan bilateral Indonesia dan Jepang serta perlindungan WNI di luar negeri. Kemlu akan terus memantau perkembangan penyelidikan sambil mendukung proses hukum secara transparan dan adil.

Ari Nur Cahyo
Penulis