fin.co.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turun tangan tanggapi kasus dugaan pelecehan mahasiswi oleh oknum dosen di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasus pelecehan seksual ini dilakukan oleh oknum dosen saat sedang membimbing skirpsi.
KemenPPPA sata ini tengah berkoordinasi dengan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin.
"Kami berkoordinasi dengan Satgas PPKS di universitas untuk mengetahui sejauh mana Satgas PPKS juga bekerja untuk ini," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati di Jakarta, Jumat 29 November 2024.
KemenPPPA juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai kronologis kejadian.
Pihaknya menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya peristiwa pelecehan seksual ini.
Baca Juga
"Kami menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus juga ini menjadi catatan peristiwa-peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi," kata Ratna Susianawati.
Kemudian pihaknya juga menekankan pendampingan terhadap korban.
"Ini (pendampingan) yang terpenting, memastikan kebutuhan korban yang harus dipenuhi," kata dia.
Sebelumnya, FS, dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin, Sulawesi Selatan, diduga melecehkan mahasiswi yang sedang bimbingan skripsi.
Pihak kampus kemudian menjatuhkan sanksi administratif kepada FS berupa skorsing selama dua semester dan pencopotan dari jabatannya.
Sanksi tersebut terkategori sanksi sedang. (ant).