Israel Ajukan Banding Surat Penangkapan Netanyahu, Jaksa ICC: Harus Ditolak

fin.co.id - 30/11/2024, 10:16 WIB

Israel Ajukan Banding Surat Penangkapan Netanyahu, Jaksa ICC: Harus Ditolak

Netanyahu tegaskan Akan tetap lanjutkan perang hingga tujuannya tercapai

fin.co.id -  Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menanggapi pengajuan banding oleh Israel atas surat penangkapan tehadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu

Pekan lalu, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Kemudian pada Rabu 27 November lalu, Israel mengajukan banding langsung ke Kamar Banding atas keputusan Kamar Praperadilan I terkait tantangan Israel terhadap yurisdiksi Pengadilan berdasarkan Pasal 19 (2) Statuta Roma."

Dalam dokumen yang dipublikasikan di situs web ICC, Jaksa ICC Karim Khan meminta agar banding Israel tersebut ditolak. Dia menyebut bahwa keputusan ICC saat ini tidak bisa diajukan banding. 

Khan menjelaskan keputusan tersebut menyatakan Israel tidak dapat mengajukan tantangan yurisdiksi sebelum pengadilan membuat keputusan berdasarkan Pasal 58 Statuta Roma.

Namun, tantangan semacam itu dapat diajukan setelah kondisi tersebut terpenuhi.

Ia mengatakan: "Keputusan ini bukan keputusan 'berkaitan dengan yurisdiksi' dan karenanya tidak dapat diajukan banding langsung berdasarkan Pasal 82(1)(a) Statuta."

"Oleh karena itu, proses banding ini harus dihentikan dan Permintaan Penangguhan Israel harus ditolak, sementara proses di Kamar Praperadilan terkait Keputusan yang sama tetap berjalan," tambah Khan.

"Bagaimanapun, tidak ada dasar hukum untuk menangguhkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Kamar Praperadilan" katanya lagi. 

Israel melancarkan perang genosida di Jalur Gaza setelah serangan lintas perbatasan oleh kelompok perjuangan Palestina, Hamas, pada Oktober 2023.

Serbuan brutal Israel itu menewaskan lebih dari 44.300 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta melukai hampir 105.000 orang.

Tahun kedua genosida di Gaza telah memicu kecaman internasional yang semakin meluas, dengan para tokoh dan lembaga internasional menyebut serangan dan blokade bantuan kemanusiaan adalah upaya sengaja untuk memusnahkan penduduk Palestina.

Israel menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang mematikannya di Gaza.

(Anadolu

Afdal Namakule
Penulis