Entertainment . 29/11/2024, 19:00 WIB

Resmi Bercerai! Kimberly Ryder Dapat Hak Asuh Anak, Edward Akbar Wajib Bayar Nafkah Segini

Penulis : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

fin.co.id- Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutus cerai artis Kimberly Ryder dengan aktor Edward Akbar Samallo.

Keputusan cerai tersebut dibacakan pihak Pengadilan Agama Jakarta Pusat melalui e-court pada Jumat 29 November 2024. Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Kimberly Machi Achmad.

"Bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dinyatakan Putus karena Perceraian," tulis putusan dari Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Jumat.

Melalui putusan PA Jakarta Pusat, dua anak Kimberly dan Edward akan diasuh oleh sang ibu (Kimberly).

Selain itu putusan dari PA Jakarta Selatan juga mengabulkan permohonan nafkah yang harus diberikan sebesar Rp6.000.000 per bulan untuk dua orang anak.

"Bahwa (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kimberly) dengan tetap memberikan akses untuk bertemu kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," tulis putusan tersebut.

"Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar minimal Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) per-bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10 persen," lanjut putusan PA Jakarta Pusat.

Sementara untuk nafkah istri Iddah, Mutah, Madhiyah, Kiswah, Maskan tidak dikabulkan. Keputusan dari pihak PA Jakarta Pusat ini belum sepenuhnya inkrah. Seluruh pihak diperbolehkan untuk mengajukan banding.

Sejak menggugat cerai Edward Akbar, Kimberly Ryder mengambil alih kewajiban sang suami terhadap anak-anaknya.

Hari ini, Kimberly Ryder dan Edward Akbar menjalani sidang yang mengagendakan putusan melalui E.Court pada Jumat (29/11/2024).

Perkara 916/Pdt.G/2024 atas nama Kymberly dengan Sidang hari ini Agenda Putusan ( E.Court ) yaitu :

1. Bahwa Perkawinan Penggugat dan Tergugat Putus Cerai

2. Bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kim) dan memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anaknya

3. Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) perbulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10 % (sepuluh persen)

4. Bahwa Terkait Nafkah Istri Iddah, Mutah, Madhiyah, Kiswah, Maskan tidak dikabulkan

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com