Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan iPhone dan Miras, Nilai Barang Capai Rp2,9 Miliar

fin.co.id - 29/11/2024, 15:36 WIB

Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan iPhone dan Miras, Nilai Barang Capai Rp2,9 Miliar

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan penindakan terhadap sejumlah barang ilegal yang berhasil disita bersama aparat enegak hukum. Foto: Can/Disway Group

fin.co.id - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan penindakan terhadap sejumlah barang ilegal yang berhasil disita bersama aparat penegak hukum. Adapun barang yang dimusnahkan yakni iPhone 16 Pro Max, iPhone 13 Pro Max, dan berbagai jenis iPhone series lain.

Tidak hanya itu, ada juga tas Goyard, skincare asal Thailand, mainan seks, dan sarang burung walet. Pemusnahan itu dilakukan dengan berbagai cara seperti pemotongan, penuangan miras ke dalam tong hingga pematahan terhadap batang rokok ilegal.

Tak hanya itu. Merk minuman keras ternama, rokok ilegal, keris, senjata api (pistol) hingga bagian daripada binatang hidup (tanduk kijang dan tulang ikan marlin) turut dimusnahkan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan, langkah tersebut juga sejalan dengan visi strategis pemerintah melalui Asta Cita untuk mendukung terciptanya Indonesia Emas 2045.

"Bea Cukai terus mengupayakan pengawasan yang intensif untuk menjaga kepentingan negara, melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal dan memastikan kepatuhan hukum yang mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," kata Askolani di Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Jumat 29 November 2024.

Askolani menyampaikan, upaya tersebut merupakan bagian dari tugas desk pencegahan dan pemberantasan penyelundupan yang dibentuk pada 4 November 2024. Dan dipimpin oleh Menteri Kordinator Bidang Politik dan Keamanan.

"Dengan semangat Asta Cita, Bea Cukai bersama Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait lainnya berkomitmen untuk memerangi penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai," jelasnya.

Diketahui, sepanjang periode 4-27 November 2024, Bea Cukai Soetta telah melakukan 239 penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp2,9 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp870 juta.

Selain itu, juga dilaksanakann 28 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dengan total berat barang bukti sebesar 66,99kg. Sebagai informasi, dalam periode tersebut angka ini meningkat 7,66 persen dibandingkan dengan periode tahun 2023.

"Hal ini sebagai bagian dari perannya sebagai community protector dan revenue collector. Berbagai capaian gemilang di bidang pengawasan ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan negara," tukasnya.

(Can)

Mihardi
Penulis