Alasan KPK Belum Periksa Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor: Tidak Tahu Keberadaannya

fin.co.id - 29/11/2024, 09:28 WIB

Alasan KPK Belum Periksa Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor: Tidak Tahu Keberadaannya

Logo KPK/Ilustrasi (Ayu Novita/Disway)

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga memeriksa mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin

Adapun, ia akan diperiksa dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerja Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan KPK belum memeriksa Paman Birin lantaran surat pemanggilannya diretur atau dikembalikan.

"Kalsel udah dua kali dipanggil, betul. Kami panggil dua kali, tetapi tidak ada," kata Asep kepada wartawan pada Kamis, 28 November 2024 di Gedung Merah Putih KPK.

Asep menjelaskan alasan surat pemanggilan tidak sampai di Paman Birin karena surat tersebit dikirimkan ke rumah dinas gubernur, sementara Sahbirin sudah mengundurkan diri jabatannya sebagai gubernur.

"Ya nanti kami juga sedang mencari informasi dimana sih keberadaannya," ujar Asep.

Asep juga menjelaskan bahwa sebelumnya, pada saat pilkada tim penyidik KPK telah memantau keberadaan Sahbirin. Namun, yang bersangkutan tidak terlihat.

Sebab, istri Sahbirin, Raudatul Jannah atau Acil Odah ikut berkontestasi dalam Pilkada Kalimantan Selatan.

Namun, rupanya Sahbirin Noor tak ikut mendampingi istrinya di hari pencoblosan.

"Jadi kita berharap yang bersangkutan itu ada, tapi ternyata tidak ada. Setelah dipantau ke sana, tidak ada," imbuh Asep.

"Barangkali rekan-rekan ada yang tahu keberadaannya, mau diinformasikan kepada kita," pungkasnya.

Sebelumnya, Paman Birin mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalsel. Hal ini dikonfirmasi kebenarannya olehbWakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya pada Rabu, 13 November 2024.

Adapun Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dalam kasus penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel.

Tak terima karena statusnya sebagai tersangka. Paman Birin akhirnya menggugat secara praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Afdal Namakule
Penulis