Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, Pemungutan Suara Digelar 26 Februari

fin.co.id - 28/11/2024, 17:03 WIB

Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, Pemungutan Suara Digelar 26 Februari

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata. -cahyono-

fin.co.id - Jika berlangsung 2 putaran, maka pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta bakal digelar tanggal 26 Februari 2025.

Jadwal tersebut tertulis dalam Keputusan KPU DKI Nomor 29 Tahun 2024 yang dikirimkan Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata kepada Disway.id pada Kamis, 28 November 2024.

Dalam aturan tersebut dijelaskan soal tahapan dan jadwal Pilkada DKI Jakarta 2024.

Jika Pilkada DKI berjalan dua putaran, maka masa kampanye bakal digelar pada 2-22 Februari 2025.

Kemudian tanggal 23-26 Februari 2025 ditetapkan sebagai masa tenang Pilkada.

Kemudian untuk pemungutan suara digelar pada 26 Februari dan rekapitulasi hasil pemungutan suara rampung pada 17 Maret 2025.

Wahyu Dinata sampai saat ini pihaknya belum mengetahui apakah Pilkada Jakarta berjalan 1 putaran atau 2 putaran.

Untuk kepastiannya, Wahyu meminta masyarakat menunggu hasil resmi perhitungan suara.

"Masyarakat mohon menunggu hasil resmi yang dilakukan oleh KPU dan ini dilakukan oleh rekapitulasi berjenjang dari tingkat kecamatan sampai tingkat provinsi," ucapnya.

Wahyu menegaskan, dirinya belum pernah mengeluarkan statmen jika Pilkada DKI Jakarta berjalan dua putaran.

Dia mengaku dirinya hanya membagikan surat Keputusan KPU DKI Jakarta tentang tahapan dan jadwal Pilkada.

Kendati demikian, Wahyu membenarkan jika Pilkada Jakarta 2 putaran, maka pencoblosan akan digelar tanggal 26 Februari 2025.

"Ya putaran kedua memang tanggal segitu, tapi bukan berarti KPU-DKI menyampaikan akan ada putaran kedua atau hanya 1 putaran," tegasnya.

"Jadi kami tidak pernah mengeluarkan statement akan berlangsung 1 putaran atau 2 putaran," pungkas Wahyu.(Cahyono/DSW)

Sigit Nugroho
Penulis