fin.co.id - Bagi kamu yang tinggal di Kota Tangerang dan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pasti sudah gak sabar untuk ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Nah, kalau kamu masih bingung di mana lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) kamu jangan khawatir!
Di sini, kita bakal kasih tahu cara cek TPS dengan gampang dan cepat, supaya kamu gak terlewatkan hari pemilihan yang penting itu.
1. Pastikan Kamu Sudah Terdaftar di DPT
Langkah pertama yang paling penting adalah memastikan kamu sudah terdaftar di DPT.
Kalau belum, kamu gak akan bisa memilih, jadi pastikan statusmu sudah tercatat.
Biasanya, kalau kamu sudah terdaftar, KPU (Komisi Pemilihan Umum) bakal memberikan informasi lebih lanjut melalui berbagai saluran komunikasi.
Baca Juga
2. Akses Website Cek DPT Online
Gampang banget! Kamu bisa langsung buka website resmi KPU Indonesia buat cek lokasi TPS kamu.
Kunjungi halaman https://cekdptonline.kpu.go.id/ menggunakan smartphone atau komputer kamu.
Setelah itu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP-el kamu.
3. Verifikasi Menggunakan OTP
Setelah mengisi NIK, sistem akan mengirimkan kode OTP (One-Time Password) ke nomor WhatsApp yang kamu daftarkan.
Pastikan nomor WhatsApp kamu aktif dan bisa diakses. Masukkan kode OTP yang diterima untuk melanjutkan proses.
Ini langkah pengamanan agar data kamu tetap terjaga dengan baik.