Haikal Hasan: Sertifikat Halal Bukan Saja untuk Agama Islam

fin.co.id - 27/11/2024, 08:24 WIB

Haikal Hasan: Sertifikat Halal Bukan Saja untuk Agama Islam

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan. (Sabrina Hutajulu /dsw))

fin.co.id - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyebutkan bahwa sertifikasi halal bukan lagi merupakan persoalan yang berkaitan dengan agama saja, melainkan telah berkembang menjadi suatu standar yang dapat memberikan nilai tambah bagi suatu produk. 

“(Sertifikasi) halal itu bukan hanya soal agama saja, karena kini halal telah berkembang secara lebih luas menjadi suatu standar bagi produk yang diterapkan oleh siapa saja di dunia, tidak hanya oleh umat muslim, tapi juga bagi siapapun," ungkap Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan atau Babeh Haikal dikutip Rabu 27 November 2024. 

Hal itu, lanjutnya, sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Bahwasanya kata Babeh Haikal, tujuan penyelenggaraan JPH selain untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, juga dimaksudkan untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produknya. 

"Jadi, halal is for all. Halal itu untuk semua. Halal is rahmatan lil 'alamin. Halal itu rahmat bagi semua umat manusia," lanjutnya.

"Halal merupakan sebuah konsep nilai. Halal is clean, halal is healthy, halal is going back to green concept, halal is relevant to nature. Halal is a lifestyle. Halal is a culture, halal itu sebuah budaya yang bahkan oleh perusahaan-perusahaan dijadikan sebagai sebuah reputasi pada korporasinya, sebagai branding image untuk menunjukkan kualitas, untuk meningkatkan perluasan market, untuk menghasilkan pendapatan dan seterusnya," terangnya. 

Untuk itu, ia mengatakan bahwa program kewajiban sertifikasi halal yang dijalankan oleh pemerintah merupakan program yang tepat. 

Selain sebagai bentuk perlindungan, sertifikasi halal dimaksudkan untuk mendongkrak kualitas produk dan meningkatkan daya saing produk di pasaran, baik domestik maupun global. 

Saat ini kata Babeh Haikal, semakin banyak produk luar negeri yang masuk ke negara Indonesia dan mereka sudah bersertifikat halal. 

Maka jika produk dalam negeri harus juga bersertifikat halal, baik itu yang dari usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar. 

"Produk kita harus mampu bersaing dengan produk halal luar negeri, baik di pasar domestik maupun internasional," tegasnya.

"Ayo semua pihak bersinergi dan berkolaborasi bersama-sama, untuk memperkuat ekosistem industri produk halal kita, agar semakin berdaya siang dan berkontribusi bagi kemajuan perekonomian nasional kita," tandasnya. (Sabrina/dsw) 

Afdal Namakule
Penulis