Entertainment . 26/11/2024, 05:15 WIB

Tidak Penuhi Rukun Nikah, PA Sebut Rizky Febian dan Mahalini Harus Nikah Ulang Secara Negara

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Hasil putusan pengajuan itsbat nikah oleh Rizky Febian dan Mahalini ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Pengajuan itsbat nikah adalah permohonan kepada Pengadilan Agama untuk menetapkan keabsahan pernikahan yang telah dilangsungkan tetapi tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana mengatakan pengajuan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak lantaran tidak memenuhi rukun nikah.

"Ya otomatis ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, Senin 25 November 2024.

Lebih lanjut, Suryana mengaku dalam persidangan Majelis Hakim menemukan fakta bahwa yang menjadi wali nikah dari pihak Mahalini adalah seorang ustadz bukan orangtua ataupun keluarga.

Sementara pada aturan pernikahan secara negara, jika keluarga dan orangtua tidak bisa jadi wali karena tidak beragama islam, maka wajib menghadirkan wali hakim dari KUA setempat.

"Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah Ustaz. Jadi Ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," ujar Suryana.

Dengan demikian, Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang agar tercatat di KUA dan sah secara negara.

"Kalau contohnya pernikahan kurang rukun (nikah), berarti kan pernikahannya jadi tidak sah," ucap Suryana.

"Kita anggap ketidaktahuan lah gitu ya, (jadi) dia harus menikah ulang disebut dengan istilah tajdidun nikah kalau istilah agamanya itu. Dia harus menikah ulang lagi dengan walinya yang benar gitu kan, kemudian nanti dicatatkan di KUA," pungkas.

( Hasyim/dsw). 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com