fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Bidang Agama dan Masyarakat Adat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Teguh Juwarno.
Anggota DPR RI Periode 2009-2014 itu dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor induk Kependudukan secara Nasional (KTP Elektronik).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa 26 November 2024.
Sebelumnya, Selasa 19 November 2024 Anggota DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini.
Usai melakukan pemeriksaan, Agun menyebut ada dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik atau e-KTP.
"Hari ini saya menerima panggilan kasus 15 lalu, KTP elektronik untuk tersangka baru. Namanya gak perlu saya sebutin," ujar Agun kepada wartawan pada Selasa, 19 November 2024 di Gedung Merah Putih KPK.
Lebih lanjut, Agun Gunandjar enggan membeberkan nama dua dan jabatan dari dua tersangka baru tersebut.
Baca Juga
Namun, dalam hal ini Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membantah adanya penetapan dua tersangka baru dalam kasus ini.
"Informasi yang kami dapatkan sampai dengan saat ini untuk tersangka di perkara e-KTP masih dua orang yang sedang berjalan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Rabu 20 November 2024.
Diketahui, perkara e-KTP ini sudah sejak lama kasusnya bergulir yang menyeret sejumlah nama salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Adapun Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi e-KTP ini mencapai hingga Rp2,3 triliun.
(Ayu)