Nasional . 26/11/2024, 15:02 WIB

Kejagung Yakin Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) yakin hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menolak permohonan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Alasannya, Kejagung telah melakukan prosedur penetapan dan penahanan Tom Lembong sesuai aturan yang berlaku selama ini.

"Ya semua pihak kan harus taat azas. Saya sudah sampaikan bahwa kita harus optimis karena apa yang kami kerjakan selama ini sesuai dengan hukum acara yang berlaku," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Selasa 26 November 2024.

Dia menambahkan, pihaknya juga telah menyampaikan seluruh bukti ke Hakim Tunggal PN Jakarta Tumpanuli Marbun dalam gugatan praperadilan tersebut. Ia mengatakan, sejumlah bukti yang diberikan itu telah terpenuhi mulai dari tahap penyelidikan hingga penahanan Tom Lembong.

"Di pengadilan nanti kita lihat bagaimana hakim mempertimbangkan itu, ada saksi, ada ahli, semua sudah diperiksa, ada dokumen, dan sudah pada kesimpulan masing-masing kan. Nah tinggal kita lihat bagaimana pendapat hakim soal itu," pungkasnya.

Sebagai informasi, hakim akan memutus gugatan praperadilan Tom Lembong hari ini. Adapun sidang ini telah dimulai sejak Senin 18 November 2024.

(Ani)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com