fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pengacara Otto Cornelis Kaligis atas kasus pemufakatan jahat atas putusan bebas terpidana Ronald Tannur.
"Benar bahwa yang bersangkutan kemarin sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ZR," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Selasa, 26 November 2024.
Mantan Kajati Papua Barat itu menyebut pemeriksaan yang berstatus sebagai saksi ini merupakan lanjutan yang kemarin.
"Nah informasi dari penyidik bahwa hari ini dilakukan juga pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan karena masih banyak hal-hal yang akan digali terkait pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini," sambung dia.
Meski demikian, ia enggan menyebutkan apa saja yang didalami dalam pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan hal tersebut masuk kedalam materi penyidikan.
"Nanti kita lihat bagaimana pemeriksaannya dan sampai kapan, karena saya kira itu menjadi bagian dari substansi penyidikan. Media harap bersabar lah," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pengacara Otto Cornelis Kaligis atas kasus suap yang menjerat kasus pemufakatan jahat atas putusan bebas terpidana Ronald Tannur.
Baca Juga
"Iya OCK (OC Kaligis) selaku pengacara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin, 25 November 2024.
Mantan Kajati Papua Barat itu mengatakan OC Kaligis diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Harli mengatakan pemeriksaan O.C. Kaligis itu berkaitan dengan tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rachmat.
Namun demikian, ia tak menjelaskan mengenai hubungan OC Kaligis dengan kedua tersangka itu.
"Hanya penyidik yang paham," imbuhnya.
Selain itu, Kejagung juga memeriksa keluarga tersangka Zarof Ricar, yakni anak dan istrinya.
"RBP [Ronny Bara Pratama] selaku anak tersangka ZR dan DA [Dian Agustiani] selaku istri tersangka ZR," tutur dia. (Anisha/DSW)