Entertainment . 26/11/2024, 12:50 WIB
fin.co.id- Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan sidang isbat nikah pasangan Rizky Febian dan Mahalini dan mereka berdua diharuskan untuk menikah.
Keputusan penolakan sidang isbat nikah pasangan Rizky Febian dan Mahalini ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, yang menjelaskan bahwa pernikahan keduanya tidak memenuhi salah satu rukun nikah.
Dalam sidang tersebut terungkap bahwa yang menikahkan Mahalini dengan Rizky Febian bukanlah ayah kandung Mahalini, melainkan seorang ustaz. Hal ini terjadi karena ayah kandung Mahalini berbeda agama dengannya.
"Dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Ustaz tersebut bertindak sebagai wali hakim karena Mahalini tidak memiliki wali sesuai syarat agama," ujar Suryana, Senin (25/11/2024).
Namun, peran ustaz sebagai wali hakim ini dianggap tidak sah karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005, wali hakim yang sah adalah pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Agama dan didelegasikan melalui Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
Akibat ketidaksesuaian ini, majelis hakim menyatakan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum sah secara agama maupun hukum negara. Mereka disarankan untuk menikah ulang agar pernikahan mereka dapat diakui secara resmi.
"Supaya mereka mendapatkan buku nikah dan pernikahan sah menurut agama serta negara, solusinya adalah menikah ulang," jelas Suryana.
Meski secara hukum pernikahan mereka belum sah, Suryana menambahkan bahwa pasangan tersebut mungkin merasa sudah sah berdasarkan keyakinan mereka. Namun, dari sudut pandang hukum, pernikahan itu tetap belum memenuhi syarat.
"Sebetulnya mereka tetap dianggap pasangan suami istri, tetapi secara hukum pernikahannya belum sah karena tidak memenuhi salah satu rukun nikah," pungkasnya.
Dengan keputusan ini, Rizky Febian dan Mahalini diharapkan segera menyelesaikan permasalahan tersebut agar hubungan mereka tercatat secara resmi di negara dan agama.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com