fin.co.id - Polisi menetapkan DS (23), sopir truk tronton pengangkut aki yang menabrak sejumlah kendaraan Semarang, sebagai tersangka.
Kecelakaan itu terjadi di Jalan Prof. Hamka, Kota Semarang, Kamis 21 November lalu. Setelah menabrak sejumlah kendaraan, truk itu berhenti setelah menabrak sebuah ruko.
"Berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka," Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi di Semarang, Sabtu 23 November 2024.
Menurut dia, pemicu kecelakaan terjadi karena kondisi rem truk yang tidak berfungsi.
Selain itu, lanjut dia, pengemudi truk juga melanggar jam operasional Jalan Prof. Hamka yang berkontur menurun tajam itu.
"Truk yang melintas di Jalan Prof. Hamka hanya diizinkan melintas mulai pukul 23.00 sampai 04.00 WIB," katanya.
Saat kejadian, truk nahas yang mengalami kecelakaan hingga menewaskan dua orang itu melintas pada sore hari.
Baca Juga
Ia menyayangkan keputusan pengemudi truk yang masih nekat melintas di luar jam yang dibolehkan di jalur satu-satunya yang bisa dilintasi kendaraan berukuran besar itu.
Terhadap tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)