fin.co.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman diminta mengusut kasus dugaan politik uang yang dilakukan salah satu pasangan calon (Paslon). Praktik money politics itu diduga dilakukan oleh tim pemenangan Paslon nomor urut 01 Kustini-Sukamto (Kusuka) di Desa Sragan Banaran, Sendangmulyo, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, Minggu 24 November 2024 dini hari.
Aksi bagi-bagi uang itu untuk memilih Kusuka pada masa tenang setelah kampanye pilkada. Tim Kusuka yang diamankan yakni Sutriyono, Poniman, Kasdana, Hari Sukaca, Iwan Purwanto, dan Suyatna langsung diamankan ke Kantor Kalurahan beserta barang buktinya.
Barang bukti uang senilai Rp12 juta dan daftar nama penerima berhasil disita. Barang bukti tersebut diserahkan Lurah Sendangmulyo Budi Susanto kepada Kadiv PP dan Datin Bawaslu Kabupaten Sleman Antonius Hery Purwito.
Saat diinterogasi, salah satu pelaku mengaku uang untuk coblos Kusuka dilakukan serempak dini hari tadi di berbagai wilayah. Adapun yang menjadi koordinator utama antara lain bernama Iskandar.
"Kami hanya disuruh saja oleh Iskandar. Tugas kami hanya membagikan uang kepada nama-nama yang sudah terdaftar," kata salah seorang terduga pelaku.
Lurah Sendangmulyo Budi Susanto meminta Bawaslu bertindak tegas dan cepat atas pelanggaran ini. Apalagi, masyarakat Sendangmulyo sudah deklarasi berkomitmen menolak adanya politik uang.
"Kami sudah gencar mengkampanyekan tolak politik uang, jangan sampai kejadian ini menjadi preseden burik bahwa tidak ada sanksi apapun atas kejadian ini. Buktinya sudah sangat kuat, dan Bawaslu harus menindak tegas atas pelanggaran ini," kata Budi.
Baca Juga
Kadiv PP dan Datin Bawaslu Kabupaten Sleman Antonius Hery Purwito yang berada di lokasi kejadian mengaku akan menindaklanjuti temuan pelanggaran ini.
"Akan kami tindak lanjuti atas temuan yang berpotensi melanggar hukum ini. Akan tetapi semua ada mekanismenya, mohon percayakan ini pada kami Bawaslu," ujar Hery.
Ketua Tim Koalisi Paslon nomor urut 02, Harda Kiswaya-Danang Maharsa, Koeswanto mengecam praktik politik uang. Dia mengatakan, seluruh partai politik pengusung paslon 02 mengutuk terjadinya money politics di Pilkada Sleman.
"Money politics merusak demokrasi. Kami meminta kepada tim Kustini-Sukamto untuk menghentikan segala bentuk money politics di Sleman," kata Koeswanto.
Makan Itu dia meminta, agar kasus ini diusut tuntas oleh Bawaslu dan Panwaslu. Penyelenggara Pilkada juga dituntut untuk memberikan sanksi sesuai aturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Banwaslu, Panwaslu, dan KPU harus tegas menegakkan aturan Perundang-undangan, harus ada sanksi tegas. Kami juga mengimbau kepada seluruh warga Sleman agar tidak menerima money politics, dan proaktif mengadukan kepada Bawaslu atau Panwaslu jika terjadi politik uang di lingkungannya," katanya.