Polisi Kembali Tangkap 1 Buronan Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

fin.co.id - 23/11/2024, 14:06 WIB

Polisi Kembali Tangkap 1 Buronan Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

fin.co.id - Polisi meringkus satu Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi online (judol) yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap satu DPO berinisial B.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ada 24 orang tersangka yang diamankan polisi terkait kasus judol di Kemenkomdigi. Dia mengatakan, B ditangkap di Jakarta.

"Satu orang DPO lainnya dengan inisial B, itu berhasil ditangkap. Berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu di Jakarta," kata Ade kepada wartawan, Sabtu 23 November 2024.

Dari tangan B, kata dia, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp5 miliar. "Di mana uang ini merupakan uang setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B," tuturnya.

Dia mengatakan, dari 24 orang tersangka itu 10 di antaranya merupakan karyawan Kemenkomdigi. 14 orang lainnya, kata dia, merupakan warga sipil.

"Dari 24 orang itu terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil lainnya. Ya total 24," ujarnya.

Saat ini masih ada 4 DPO yang masih terus diburu dan dikejar oleh rekan-rekan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keempat DPO tersebut yakni J, C, JH, dan F.

(Raf)

Mihardi
Penulis