fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami dugaan korupsi tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif di PT Taspen.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 21 November 2024.
"Penyidik mendalami proses pembayaran utang (PKPU) TPS Food yang bersinggungan dengan investasi PT Taspen," ujar Tessa dalam keterangannya pada Sabtu, 23 November 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Hengky Koestanto.
PT Taspen
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, pada Senin, 18 November 2024 KPK dalami seorang karyawan PT Taspen Persero berinisial M, soal perannya dalam investasi
"Saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam kegiatan investasi PT TASPEN sebesar Rp 1 Trilyun," kata Tessa dalam pernyataannya pada Selasa, 18 November 2024.
Pada Rabu, 11 November 2024, KPK memeriksa dua saksi Karyawan PT. Insight Investment Management, Ghudean Ilman Maliki dan mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas, Ferita.
Keduanya didalami soal transaksi keuangan terkait tersangka ANS dan EHP.
Berdasarkan nformasi yang dihimpun Disway.Id, dua tetrsangka dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Dalam penggeledahan ini, KPK mengamankam sejumlah barang bukti yakni dokumen atau surat dan barang bukti elektronik lainnya.
Kemudian, Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dana yang dikelola PT Taspen dikelola dalam tiga jenis investasi fiktif.
"Kalau tidak salah ada tiga jenis usaha ya, tiga jenis model. ada saham, sukuk dan ada yang lainnya," ungkap Asep dikutip pada Jumat, 5 Juli 2024.