Internasional . 23/11/2024, 08:08 WIB
fin.co.id - Menteri Pertahanan Italia, Guido Crosetto mengungkapkan rasa keberatan terhadap keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Menjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant.
Namun begitu, Guido mengatakan pihaknya siap menangkap dua tokoh zionis itu apabila mereka berkunjung ke Italia.
"Karena kita adalah pihak yang terikat dengan ICC, jika Netanyahu dan Gallant datang ke Italia, kita harus menangkap mereka. Ini bukan keputusan politik, melainkan pelaksanaan legislasi internasional," ujarnya.
Italia merupakan salah satu negara di Eropa yang masuk dalam keanggotaan ICC, ada juga Inggris, Jerman, Prancis, Spanyol.
Negara-negara yang masuk keanggotaan ICC wajib menangkap Netanyahi atau Gallan jika berkunjung ke negara tersebut.
Sebelumnya pada Kamis lalu, CC mengumumkan secara resmi bahwa telah dikeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan perang di wilayah Palestina, termasuk Gaza.
Surat perintah ini dikeluarkan di tengah serangan besar-besaran Israel di Gaza yang telah memasuki tahun kedua di wilayah tersebut.
Konflik tersebut telah menewaskan sekitar 44.000 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak, serta melukai lebih dari 103.000 lainnya.
Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Luar Negeri Italia, Antonio Tajani, menyampaikan sikap berhati-hati.
"Kami akan meninjau isi keputusan tersebut dan alasan di baliknya," kata Tajani, seraya menekankan bahwa ICC seharusnya menjalankan peran hukum murni tanpa pengaruh politik.
"Bersama dengan sekutu kami, kami akan menilai perkembangan yang terjadi dan menentukan tindakan serta langkah selanjutnya," tambahnya.
Pernyataan Tajani memicu kecaman dari oposisi Gerakan Lima Bintang (M5S). Para anggota parlemen M5S menyebut komentar Tajani sebagai "mengejutkan dan memalukan."
Dalam pernyataan bersama, anggota M5S menyoroti bahwa kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, Josep Borrell, telah menegaskan bahwa keputusan ICC bersifat mengikat bagi negara-negara anggota Uni Eropa. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com