fin.co.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan akan terus bekerja keras dalam upaya memberantas mafia tanah di Indonesia. Bahkan, belum genap satu bulan kasus besar di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat, tuntas.
"Kasus tersebut memiliki total kerugian ekonomi sebesar Rp3,6 triliun dan kami juga meminta kepada pihak berwajib untuk menelusuri harta kekayaan pelaku untuk dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Nusron di Kantor PWNU, Jawa Timur (Jatim), Kamis 21 November 2024.
Nusron menambahkan, kasus sengketa tanah yang terjadi di Dago Elos merupakan kerja sama antara ATR/BPN, Polda Jawa Barat, dan Kejati Jawa Barat. Dia mengatakan, sinergitas positif ini harus terus dijaga untuk memberantas mafia tanah.
"Ini bagian dari kerja sama stake holder, maka itu kami juga mengajak Polri dan Kejaksaan untuk sama-sama memberantas mafia tanah yang sudah meresahkan ini," jelasnya.
Bahkan langkah Nusron Wahid tak hanya berhenti di situ saja, ia juga membuat sebuah sistem baru di kementeriannya, yang dinamakan 'Firewall System'. Hal ini difungsikan untuk meningkatkan integritas SDM di kementerian.
"Jadi, mafia tanah ini sekuat apa pun mereka, jika dari dalam tidak tergoda maka praktik-praktik yang merugikan masyarakat bisa dihindarkan, dan mereka ini biasanya memiliki pendekatan risk management," pungkasnya.