News . 21/11/2024, 22:50 WIB

Wawan Suami Cagub Airin Diperiksa Kejati Banten, Kejagung : Silahkan Publik Mengikuti Proses Hukumnya

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Tubagus Chaeri Wardana, atau yang lebih dikenal dengan nama Wawan, yang merupakan suami dari calon Gubernur Banten Nomor Urut 1, Airin Rachmi Diany, terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan, di mana fokus utama adalah pengumpulan bukti-bukti yang dapat menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pembangunan sport center dan proyek Situ Ranca Gede di Provinsi Banten.

“Penyidikan sudah dilakukan, dan kami memantau jalannya proses ini dengan harapan agar semua berjalan transparan dan akuntabel. Kami mengajak publik untuk mengikuti prosesnya,” ujar Harli Siregar kepada fin.co.id, Kamis, 21 November 2024.

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk menjaga integritas penyidikan dan memastikan tidak ada celah bagi tindakan yang tidak sesuai dengan hukum.

Menurut Harli, penyidik Kejati Banten kini sedang bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti yang bisa memperjelas peran serta keterlibatan Wawan dalam dua proyek yang tengah diselidiki, yaitu proyek pembangunan sport center dan rehabilitasi Situ Ranca Gede, yang diduga sarat dengan praktik korupsi.

Proyek-proyek ini merupakan bagian dari program infrastruktur besar yang mendapat sorotan tajam terkait pengelolaan anggaran yang diduga diselewengkan.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa di kedua proyek tersebut, yang melibatkan pejabat dan pihak terkait di Banten.

Masyarakat dan berbagai kalangan mendesak agar kasus ini diusut tuntas guna menjaga kredibilitas pemerintahan dan mencegah praktik korupsi yang merugikan negara serta masyarakat.

Harli Siregar juga menekankan bahwa dalam setiap proses penyidikan, aparat penegak hukum berupaya agar langkah-langkah yang diambil sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan independensi.

Harli Siregar memastikan bahwa setiap informasi yang relevan dan ditemukan dalam penyidikan akan diperoleh secara sah dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

Sejumlah pihak berharap agar proses hukum terhadap Wawan dan pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat dapat berjalan tanpa hambatan, mengingat isu korupsi yang melibatkan tokoh publik bisa mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Dalam konteks ini, Kejati Banten diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dan langkah-langkah hukum yang akan diambil selanjutnya, agar publik dapat memahami secara lebih jelas bagaimana penyidikan ini dilakukan. (*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com