MEGAPOLITAN . 21/11/2024, 22:36 WIB

Serikat Pekerja di Kota Bekasi Usulkan UMK Tahun 2025 Naik Mencapai 10 Persen

Penulis : Tuahta Aldo
Editor : Tuahta Aldo

fin.co.id - Menyampaikan pendapat, Serikat buruh memberikan usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi di tahun 2025 mencapai 10 persen.

Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM), Sarino mengungkapkan, meski belum ada kesepakatan, nantinya UMK akan dibahas dalam Dewan Pengupahan Kota (Depeko). 

"Kesepakatan belum ada, tetapi angka tersebut kami usulkan berdasarkan kajian yang sudah kita lakukan," ungkap Sarino saat dikutip, Kamis 21 November 2024.

Menurutnya, UMK yang diusulkan buruh Kota Bekasi telah, disesuaikan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE). 

"Itu berdasarkan hasil kajian sesuai KHL dan LPE angkanya (kenaikan) di kisaran 8 sampai 10 persen," jelasnya.

Berdasarkan kajian yang sudah dilakukan, kenaikan upah 10 persen sudah layak diterapkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja di Bekasi.

Sebagai informasi, UMK Kota Bekasi di tahun 2024 mencapai Rp 5.343.430, menjadikan Kota Bekasi memiliki upah yang tertinggi di Indonesia.

Sementara itu bersebelahan dengan Kota Bekasi, UMK Kabupaten Bekasi di tahun 2024 ini berada di angka Rp 5.219.263 sesuai yang sudah distetapkan.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com