MEGAPOLITAN . 21/11/2024, 14:38 WIB
fin.co.id - Aparat Polsek Teluknaga Tangerang menangkap dua pria berinisial M (32) dan MR (28) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dan penadah motor hasil curian.
Modus pencurian dilakukan oleh pelaku yakni berpura pura berkenalan dengan korban untuk selanjutnya pelaku mengambil sepeda motornyasaat korban sedang tertidur di rumahnya.
Dari pengakuan pelaku, motifnya nekat mencuri dan menggadaikan motor korban karena kecanduan narkoba jenis sabu.
Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat, menjelaskan aksi pencurian itu dilakukan pelaku M alias Kipli pada Jumat 15 November 2024 sekira pukul 13.00 WIB di Perumahan Duta Bandara, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Wahyu menuturkan, pelaku M alias Kipli yang sengaja berkenalan dengan korban berinisial DMA ternyata sudah punya rencana jahat untuk mencuri motor korban.
"Berdasarkan pengakuan dari pelaku mengambil motor korban, dengan cara masuk ke dalam rumah kontrakan korban yang tidak terkunci dan korban saat itu sedang tertidur pulas. Kemudian pelaku mengambil kunci motor dari dalam tas korban," kata Wahyu, Kamis 21 November 2024.
Setelah berhasil membawa kabur motor milik korban, Pelaku M kemudian menggadaikan sepeda motor korban berserta STNK-nya kepada MR sebesar satu juta rupiah. Uang tersebut habis digunakan untuk membeli sabu-sabu.
"Pengakuan sementara pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali dengan modus serupa. Dilakukan di wilayah Kosambi sebanyak dua kali dan wilayah Cengkareng satu kali," ungkapnya.
Untuk mempertanggungkan perbuatannya M dan MR berikut barang bukti diamankan ke Polsek Teluknaga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku curanmor dikenakan pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau tadah, ancaman penjaranya paling lama 5 tahun," pungkasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com