fin.co.id - Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan pihaknya sudah melakukan penanganan cepat terhadap kasus persekusi terhadap seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun di Kronjo.
Kata dia, Polresta Tangerang telah melakukan proses penyidikan secara komprehensif. Penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka atas kejadian tersebut.
"Tiga pelaku sudah dilakukan penangkapan dan penahanan, sementara satu pelaku yang masih DPO sedang dalam pengejaran," terangnya, Kamis 21 November 2024.
Pada kasus yang korbannya anak di bawah umur itu, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap korban.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan kepada korban.
"Pendampingan trauma healing juga telah dilakukan untuk membantu memulihkan kondisi fisik dan psikologis korban," tambahnya.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, para pelaku diketahui melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk mengikat tangan korban, memukul, membanting tubuhnya, hingga memaksanya meminum minuman keras.
Baca Juga
Akibatnya, korban mengalami luka memar di kepala dan tubuh serta trauma berat.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya.