MEGAPOLITAN . 21/11/2024, 17:05 WIB
fin.co.id - Polisi menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahnya. Kedua pelaku masing-masing berinisial M alias Kipli Z (32) dan MR (28).
Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, modus pelaku yakni dengan cara kenalan dengan korban. Pelaku mengambil motor korban saat korban tengah tertidur di rumahnya Perumahan Duta Bandara, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat 15 November 2024.
Dia mengatakan, pelaku nekat mencuri karena kecanduan narkoba jenis sabu. Dia mengatakan, pelaku Kipli sengaja berkenalan dengan korban berinisial DMA karena sudah punya rencana jahat untuk mencuri motor korban.
"Berdasarkan pengakuan dari pelaku mengambil motor korban, dengan cara masuk ke dalam rumah kontrakan korban yang tidak terkunci dan korban saat itu sedang tertidur pulas. Kemudian pelaku mengambil kunci motor dari dalam tas korban," kata Wahyu kepada wartawan, Kamis 21 November 2034.
Setelah berhasil membawa kabur motor korban, kata dia, pelaku menggadaikan kendaraan korban berserta STNK-nya kepada MR sebesar Rp1 juta. Uang tersebut habis digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
"Pengakuan sementara pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali dengan modus serupa. Dilakukan di wilayah Kosambi sebanyak dua kali dan wilayah Cengkareng satu kali," katanya.
Untuk mempertanggungkan perbuatannya, Pelaku M alias Kipli dan MR (penadah) berikut barang bukti diamankan ke Polsek Teluknaga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku curanmor dikenakan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau tadah, ancaman penjaranya paling lama 5 tahun," katanya.
(Cah)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com