News . 20/11/2024, 08:53 WIB
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bantah adanya penetapan tersangka baru dalam pengadaan KTP elektronik atau e-ktp
"Informasi yang kami dapatkan sampai dengan saat ini untuk tersangka di perkara EKTP masih dua orang yang sedang berjalan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Rabu, 20 November 2024.
Untuk dua tersangka yang dimaksud itu adalah Paulus Tannos (PT) dan Miryam S.Haryani (MSH).
Diketahui Paulus masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pencarian.
"Masih perkara yang lama, atas nama dengan inisial PT dan MSH ya. Baru dua itu. Belum ada tambahan lagi sampai dengan saat ini," kata Tessa
Sebelumnya, Anggota DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa menyebut ada dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
"Hari ini saya menerima panggilan kasus 15 lalu, KTP elektronik untuk tersangka baru. Namanya gak perlu saya sebutin," ujar Agun kepada wartawan pada Selasa, 19 November 2024 di Gedung Merh Putih KPK.
Lebih lanjut, Agun Gunandjar enggan membeberkan nama dua dan jabatan dari dua tersangka baru tersebut.
"Udah masuk proses penyidikan, gak perlulah," kata dia
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com