Nasional . 20/11/2024, 19:07 WIB
fin.co.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong membeberkan kronologi dirinya dijadika tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah periode 2015-2016. Tom Lembong menulis kronologi penetaan tersangkanya dari balik jeruji besi di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.
Pernyataan tertulis itu diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan dengan agenda penyerahan bukti dari pihak pemohon yaitu kuasa hukum Tom Lembong dan termohon yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam ceritanya, Tom mengaku dipanggil empat kali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum dijadikan tersangka. Semuanya berlangsung pada Oktober 2024.
“Saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk beri keterangan, saya tidak meminta untuk didampingi penasihat hukum (ph) saya pada 4 kali kesempatan tersebut,” kata Tom dalam keterangan terulisnya yang dilihat, Rabu 20 November 2024.
Tom mengaku tidak mencurigai apa pun dalam pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan, pada pemeriksaan keempat, 29 Oktober 2024, dia selesai diperiksa pada 16.00.
Dia mengaku saat itu ia didiamkan oleh penyidik selama 3 jam dalam ruangan tanpa alat komunikasi. Dia menyebut, hanya satu hingga dua kali keluar ruangan untuk memeriksa ponselnya.
Saat itu, kata Tom Lembong, dia masih diminta untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus ini. Sebelum ditetapkan jadi tersangka secara tiba-tiba.
"Tiba-tiba, sekitar jam 7:00 PM WIB, pemeriksa meminta saya kembali ke ruangan pemeriksaan. pemeriksa langsung memberitahukan saya bahwa "'atas bukti pemeriksaan, dan atas keputusan rapat pimpinan", kejaksaan (a) menetapkan saya sebagai tersangka, (b) memutuskan saya segera ditahan," terangnya.
Mengetahui hal itu, Tom Lembong mengaku syok. “Tentunya saya lumayan syok, karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan,” lanjutnya.
Setelah itu, Tom mengaku tidak lagi diberi kesempatan untuk melakukan komunikasi dengan pihak di luar Kejaksaan.
"Pemeriksa langsung membeberkan kepada saya beberapa surat keputusan kejaksaan, berita acara penyampaian hak saya sebagai tersangka, dan juga penunjukan penasihat hukum sementara oleh Kejaksaan untuk mendampingi saya," imbuhnya.
Dia mengaku bingung sehingga mau tidak mau harus mengikuti perintah dan menandatangani surat persetujuan dari kejaksaan soal pilihan penasihat hukum. Penasihat hukumnya dipilih oleh pihak kejaksaan langsung.
"Dalam pemeriksaan itu, (a) saya hanya didampingi Eko Purwanto, PH yang ditunjuk oleh kejaksaan (PH lain yang ditunjuk oleh kejaksaan, arief taufik wijaya, tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut), (b) saya hanya dimintai keterangan verifikasi identitas," ujar Tom.
Eks co-Captain Timnas AMIN di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mengaku langsung dipakaikan rompi warna pink yang menandakan dirinya sebagai tersangka.
(Ani)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com