Satu Tersangka Judol Libatkan Oknum Kemenkomdigi Kembali Dibekuk

fin.co.id - 19/11/2024, 13:21 WIB

Satu Tersangka Judol Libatkan Oknum Kemenkomdigi Kembali Dibekuk

Satu buron kasus judi online yang diduga melibatkan oknum karyawan Kemenkomdigi kembali ditangkap Polda Metro Jaya.

fin.co.id - Satu buron kasus judi online yang diduga melibatkan oknum karyawan Kemenkomdigi kembali ditangkap Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan buronan itu berinisial A alias M.

"Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap," katanya kepada awak media, Selasa 19 November 2024.

A dibekuk pada Minggu, 17 November, 2024. Penangkapan dilakukan di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Sleman, DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta).

A alias M merupakan suami dari D yang sudah lebih dulu ditangkap.

"Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," tuturnya.

Sebelumnya, peran tiga tersangka judi online yang baru dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya diungkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan ketiga ada yang berperan sebagai bandar judol dan mengelola website agar tidak diblokir Kementrian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

"Perlu kami sampaikan bahwa peran daripada B maupun tersangka BK dan tersangka HF, maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," katanya kepada awak media, Sabtu 16 November 2024.

Diungkapkannya, ketiganya dibekuk hari ini usai ditetapkan DPO.

"Perlu kami sampaikan bahwa, dari penanganan yang sudah kami lakukan bahwa pada hari ini, Sabtu 16 November 2024, Alhamdulillah, kami telah melakukan atau berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang DPO," ungkapnya.

Mereka adalah B, BK dan HF yang sebelumnya ditetapkan DPO.

"Yaitu dengan inisial B, yang kedua adalah dengan inisial BK, dan yang ketiga adalah inisial HF," paparnya.

Dibekuknya tiga orang DPO itu, kini total telah 22 tersangka yang diamankan pihaknya.

"Dengan demikian, total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online yang ditangani, adalah sebanyak 22 orang," bebernya.

Sigit Nugroho
Penulis