fin.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) lembali memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang sedang berlangsung terhadap dugaan adanya aliran suap dalam proses hukum yang melibatkan Tersangka MW.
Adapun kedua saksi yang diperiksa tersebut adalah:
1. RS, yang merupakan istri dari Tersangka ED.
2. MP, yang merupakan istri dari Tersangka M.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam kasus yang sedang ditangani.
"Pemeriksaan saksi-saksi ini sangat penting untuk memperjelas alur peristiwa dan memastikan bahwa penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar Harli Siregar dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa, 19 November 2024.
Baca Juga
Penyidikan ini mengarah pada dugaan adanya suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara yang melibatkan Ronald Tannur, yang kini sudah berstatus sebagai terpidana. Kejaksaan Agung memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari proses hukum.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung untuk mengungkap dan menindak tegas praktik-praktik korupsi di Indonesia.
Harli Siregar menambahkan, "Kami berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam membongkar praktik korupsi, termasuk yang melibatkan pejabat atau pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini."
Proses penyidikan akan terus dilanjutkan dengan pengumpulan bukti-bukti lebih lanjut untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)