Fenomena Sekolah di Indonesia Kekurangan dan Kelebihan Guru

fin.co.id - 19/11/2024, 17:15 WIB

Fenomena Sekolah di Indonesia Kekurangan dan Kelebihan Guru

Ilustrasi - Guru

fin.co.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengungkapkan permasalahan distribusi guru yang menyebabkan adanya fenomena sekolah kekurangan dan kelebihan guru.

Padahal, Mu'ti menyebut bahwa rasio guru-murid di Indonesia sudah cukup ideal.

"Data yang kami terima dari Ibu Dirjen (GTK) dan juga dari kawan-kawan saya di kalangan eselon 1, rasio guru-murid di Indonesia sebenarnya sudah cukup, 1:15, itu kan sudah sangat ideal sebenarnya," kata Mu'ti ketika ditemui usai Diskusi Kelompok Terpumpun di Jakarta, 19 November 2024.

Akan tetapi, realitas di lapangan, ia menemukan ada sekolah-sekolah yang memang tidak ada guru, 1 sekolah 1 guru. Sementara ada pula sekolah yang gurunya justru berlebih.

Menurutnya, hal ini berkaitan dengan sistem rekrutmen dan pembinaan guru yang dalam beberapa kasus tidak bisa lepas dari sistem otonomi daerah.

"Kami juga mendapatkan banyak data di mana guru bidang studi tertentu juga masih sangat kurang, termasuk di dalamnya guru olahraga, kemudian guru agama, dan juga guru kelas," paparnya.

Tak hanya itu, ia juga mendapati fenomena di mana guru menjadi jabatan politis di pemerintahan daerah lantaran mendukung salah satu paslon kepala daerah pada masa kampanye.

"Memang problemnya adalah pada distribusi yang dalam beberapa hal sekali lagi sangat berkait dengan tidak hanya sistem pemerintahan otonomi daerah tapi juga karakter kepemimpinan daerah-daerah tertentu sehingga guru seringkali menjadi jabatan politik."

"Guru-guru yang mendukung bupati/walikota yang menang itu mungkin bisa langsung promosi kepala dinas, kalau mendukung yang kalah langsung dipindahkan ke daerah yang tidak ada sinyal," lanjutnya.

Hal ini, Mu'ti mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk bertindak.

"Kami di kementerian tidak bisa berbuat apa-apa dalam konteks itu karena keeenangannya memang tidak ada pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," terangnya.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peran kementerian dalam permasalahan distribusi guru ini melalui kebijakan yang berlaku secara nasional.

"Persoalan (distribusi guru) sebenarnya tidak sekadar persoalan ikhtilaf atau perbedaan tafsir dalam Undang-Undang ASN, tapi lebih serius lagi. Memang terkait dengna distribusi guru di INdonesia yang harus menjadi bagian dari kebijakan kami di tingkat nasional," tandasnya.

Oleh karena itu, dalam Diskusi Kelompok Terpumpun yang mengundang para pemangku kepentingan di sektor pendidikan tersebut, ia mengharapkan masukan yang idealnya dapat diterapkan dalam kebijakan pengangkatan dan pembinaan para guru. (Ann)

Khanif Lutfi
Penulis