3 Kurir Narkoba Jaringan Sumatera-Jawa Diringkus, 40,2 Kg Sabu Disita Polisi

fin.co.id - 19/11/2024, 12:45 WIB

3 Kurir Narkoba Jaringan Sumatera-Jawa Diringkus, 40,2 Kg Sabu Disita Polisi

Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan membongkar komplotan pengedar narkoba dan meringkus tiga terduga pelaku.

fin.co.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tangerang Selatan membongkar komplotan pengedar narkoba dan meringkus tiga terduga pelaku. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 40,2 kilogram sabu.

"Mereka menggunakan modus dengan menyimpan dalam bungkus teh bertuliskan Chinese Pin Wei," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan, Selasa 19 November 2024.

Dia mengatakan, tiga pelaku itu merupakan jaringan Sumatera-Jawa. Tiga elaku itu masing-masing berinisial A (37), AG (28, dan YG (26).

"Tiga pelaku itu ditangkap di wilayah yang berbeda, A ditangkap di Ciputat, Tangsel dan AG serta YG ditangkap saat melakukan pengiriman dari Sumatera menuju Bekasi," tuturnya.

Pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua sosok yang berinisial S dan PW. Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," katanya.

(Raf)

Mihardi
Penulis