Nasional . 18/11/2024, 13:15 WIB

Tak Ada Alat Bukti, Tom Lembong Minta PN Jakarta Selatan Gugurkan Status Tersangkanya

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016. Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus ini oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 Tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam amar gugatannya di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin 18 November 2024.

Lebih lanjut, Ari menuturkan, permintaan itu diajukan karena menurutnya Kejagung telah bersikap sewenang-wenang dalam penahanan kliennya.

"Bahwa alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan termohon dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong yang dalam hal ini disebut pemohon," kata Ari.

Selain itu, ia menilai tak ada alat bukti yang cukup dalam menjerat Tom Lembong sebagai tersangka. "Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP," ujarnya.

Atas dasar itu, Ari meminta kepada Hakim PN Jaksel agar membatalkan status tersangka kliennya dan membebaskannya dari tahanan.

"Menetapkan dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon atas nama Thomas Trikasih Lembong dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," imbuh Ari.

(Ani)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com