Paman Birin Mangkir dari Pemanggilan KPK Tanpa Alasan Jelas

fin.co.id - 18/11/2024, 18:28 WIB

Paman Birin Mangkir dari Pemanggilan KPK Tanpa Alasan Jelas

Sahbirin Noor berpamitan kepada ASN lingkup Pemprov Kalsel setelah dirinya mundur sebagai Gubernur Kalsel, Rabu (13/11/2024).

fin.co.id - Mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin mangkir pemanggilan Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin 18 November 2024.  

Paman Birin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan korupsi barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa politisi partai Golkar itu tidak hadir dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya.

"Sampai dengan saat ini yang bersangkutah (Sahbirin Noor) tidak hadir sesuai surat panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan Penyidik. Dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya," kata Tessa Mahardhika pada Senin, 18 November 2024.

Lebih lanjut, kata Tessa, pihaknya mengimbau agar Sahbirin kooperatif untuk hadir dalam pemanggilan yang dijadwalkan selanjutnya.

"KPK meminta saudara SN untuk kooperatif dan dapat hadir pada pemanggilan yag akan dijadwalkan selanjutnya," ujar Tessa.

Sebelumnya, Paman Birin mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalsel. Hal ini dikonfirmasi kebenarannya oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya pada Rabu, 13 November 2024. 

Adapun Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dalam kasus penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel.  

Tak terima karena statusnya sebagai tersangka. Paman Birin akhirnya menggugat secara praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sahbirin kemudian memenangkan Praperadilan melawan KPK sehingga ia bebas dari jerat hukum. Sehingga, status tersangka yang bersangkutan dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi resmi gugur 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel.  

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL). 

Dalam perkara ini, para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Khanif Lutfi
Penulis