fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 yang menyeret mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin 18 November 2024. Ketiga saksi itu yakni YS, GPS, dan AMS.
"YS selaku Direktur CV Abad Baru, GPS selaku Manager Accounting PT Permata Dunia Sukses Utama, (dan) AMS selaku Kepala Pabrik PT Permata Dunia Sukses Utama," kata Harli dalam keterangannya, Senin 18 November 2024.
Adapun ketiga saksi ini diperiksa, kata dia, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kemendag periode 2015-2016 atas nama Tersangka Thomas Trikasih Lembong.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi impor gula di Kemedag. Kejagung juga sudah memeriksa Tom Lembong sebanyak tiga kali sejak 2023.
Tom Lembong kini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga
(Adm)