fin.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, menolak permohonan penangguhan penahanan, yang diajukan Wakil Ketua DPRD Kabupaten periode 2024-2029, Soleman.
Permohonan penangguhan penahanan itu dilakukan oleh tim kuasa hukum Soleman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi yang merupakan tersangka korupsi.
Penolakan permohonan penangguhan penahanan Soleman, disampaikan oleh kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Samuel.
Pihaknya juga telah menerbitkan surat perpanjangan penahanan, terhadap tersangka korupsi yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi.
"Mereka (kuasa hukum) mengajukan permohonan penangguhan penahanan tapi kami tolak. Karena masa penahanan 20 hari pertama sejak ditetapkan tersangka pada 29 Oktober 2024 akan berakhir sehingga kita perpanjang," ungkap Samuel saat dikutip, Minggu 17 November 2024.
Kini berkas perkara kasus gratifikasi menerima 2 unit kendaraan yakni Mitsubishi Pajero dan sedan BMW, sudah dilengkapi dan diserahkan kepada jaksa peneliti.
"Jaksa peneliti dalam lima hari ke depan melakukan penelitian perkara sebelum dilimpahkan oleh pidsus (pidana khusus) ke pengadilan," jelasnya.
Baca Juga
Dirinya meminta masyarakat Kabupaten Bekasi untuk bersabar, menanti kepastian perkara hukum yang menjerat salah satu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi itu.
"Tunggu nanti di persidangan ya, semua akan dibuktikan secara terbuka untuk umum. Kami belum bisa menyampaikan isi pokok perkara karena masih dalam ranah penyidikan," tutupnya.