Politikus Golkar Laporkan Oknum Pengacara Terkait Dugaan Hoaks Pembatan Hasil Munas oleh PTUN ke Polda Metro

fin.co.id - 16/11/2024, 13:32 WIB

Politikus Golkar Laporkan Oknum Pengacara Terkait Dugaan Hoaks Pembatan Hasil Munas oleh PTUN ke Polda Metro

Politikus Partai Golkar Adrianus Agal melaporkan oknum pengacara yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks soal putusan PTUN yang membatalkan hasil munas partai berlambang pohon beringin itu ke polisi. Foto: Istimewa

fin.co.id - Politikus Partai Golkar Adrianus Agal melaporkan oknum pengacara yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks soal putusan PTUN yang membatalkan hasil munas partai berlambang pohon beringin itu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/6955/X1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Kami laporkan di sini terkait ada dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE," katanya kepada wartawan dalam keterangannya, Sabtu 16 November 2024.

Dia mengatakan, hoaks yang diduga dilakukan oknum pengacara diketahui saat pihaknya membaca salah satu media online pada 12 November 2024. Dijelaskannya, ketika itu ada sebuah artikel yang mengulas tentang Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan munas Partai Golkar.

Sementara Pengadilan Tata Usaha tidak pernah memutus perkara yang mereka bicarakan di dalam media online. Kemudian pihaknya merasa dirugikan dan berinisiatif untuk melapor atas berita hoax ke Polda Metro Jaya.

"Saya hanya berbicara sebagai kader Golkar yang merasa dirugikan atas berita hoaks ini. Makanya saya berinisiatif untuk melapor atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE ini," katanya.

Pihaknya juga telah menyerahkan beberapa barang bukti yang memperkuat laporannya. Adapun, barang bukti berupa link berita.

"Itu yang saya miliki dan yang saya dapat itu media online, seperti itu," ujarnya.

Adrianus mengatakan, akan melihat tindaklanjut dari laporan ini. Dia berharap, laporannya itu dilakukan secara sepat.

"Nanti kita bisa melihat nanti dalam proses penyelidikan," lanjutnya.

(Raf)

Mihardi
Penulis